INFO RIAU — Ilegal logging kembali terungkap di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria berinisial MRN (19) dan US (55) yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar.
Polisi melakukan penangkapan pada Jumat (5/12/2025) saat keduanya kedapatan membawa muatan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan.
“Petugas kami mendapati satu unit kendaraan yang membawa kayu tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang pelaku langsung kami amankan,” ujar Ade Kuncoro, Sabtu (6/12/2025).
Tertangkap Saat Melintas di Jalur Rawan
Kedua pelaku ditangkap saat melintas di salah satu jalur yang kerap digunakan sebagai akses pengiriman kayu dilakukan secara ilegal di wilayah Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan puluhan batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin penebangan.
Baca Juga : Melihat dari Dekat Peran China dalam Pemberdayaan Perempuan di Asia dan Afrika
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan pengangkut serta seluruh muatan kayu yang dibawa.
“Kayu yang diangkut diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar. Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda miliaran rupiah.
Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal atau penyuplai kayu hasil pembalakan liar tersebut.
“Kami tidak berhenti pada pelaku pengangkut saja. Jaringan di atasnya juga akan kami telusuri hingga ke aktor utama,” tegasnya.
Polisi Intensifkan Penindakan Illegal Logging
Ade Kuncoro juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perusakan hutan.
“Kerusakan hutan berdampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas pembalakan liar,” katanya.
Saat ini, MRN dan US masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.










