INFO RIAU – Kejati Riau Tahan Zulkifli, pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), setelah penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023–2024. Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Zulkifli sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang sah.

Tim penyidik Kejati Riau langsung menahan Zulkifli usai menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menggiring tersangka ke rumah tahanan guna mempercepat proses penyidikan lanjutan. Kejati Riau menilai tindakan penahanan perlu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dana tersebut bersumber dari kerja sama antara PT Pertamina Hulu Rokan dengan pihak daerah. Penyidik menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Kejagung Serahkan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO ke Negara Hari Ini
Kejati Riau juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat perusahaan, pihak internal BUMD, serta rekanan yang terlibat dalam pengelolaan dana PI. Penyidik terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap alur dana dan peran pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Kepala Kejati Riau menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi ini secara transparan dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa Kejati Riau tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus Kejati Riau Tahan pengacara PT SPRH ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana strategis daerah. Kejati Riau mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses hukum agar berjalan adil dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.










