Pemkab Probolinggo Ancam Bekukan Koperasi Bermasalah, DKUPP Siapkan Tindakan Tegas

Media Berita Probolinggo – Pemkab Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) memperingatkan koperasi-koperasi bermasalah agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ada langkah nyata, pemkab akan melakukan pembekuan izin operasional demi menjaga integritas sistem koperasi di daerah.
Sekretaris DKUPP Kabupaten Probolinggo, Saiful Farid Cahyono Bhakti, menegaskan bahwa pihaknya tetap aktif melakukan pengawasan, meskipun menghadapi kendala keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
“Tidak ada alasan. Meskipun ada keterbatasan, kami tetap jalan. Pengawasan terhadap koperasi terus kami lakukan,” tegasnya, Senin (30/6/2025).
Lebih dari 1.000 Koperasi, Pengawasan Dilakukan Bertahap
Saiful menjelaskan, jumlah koperasi di Kabupaten Probolinggo saat ini lebih dari 1.000 unit, termasuk sekitar 330 Koperasi Merah Putih. Banyaknya jumlah koperasi membuat pelaksanaan pengawasan secara bertahap dan berdasarkan prioritas.
“Kalau ada koperasi yang belum kami periksa, bukan berarti kami abai. Kami bergerak berdasarkan urgensi dan kondisi kesehatan masing-masing koperasi,” ujarnya.
Baca Juga : Muncul Kasus LGBT di Probolinggo, Begini Respon Ansor Kota Probolinggo
Kasus KSU Cakrawala, Pinjamkan Dana ke Non-Anggota
Saiful mencontohkan kasus Koperasi Serba Usaha (KSU) Cakrawala. Setelah petugas periksa, petugas menemukan adanya praktik peminjaman dana kepada pihak luar yang bukan anggota koperasi. Temuan tersebut jelas menyalahi prinsip dasar koperasi dan berdampak pada kesehatan keuangan koperasi.
“Setelah evaluasi, KSU Cakrawala dinyatakan bermasalah dan langsung kami bekukan,” ujar Saiful.
RAT dan Kepatuhan Jadi Fokus Pemeriksaan
DKUPP rutin memeriksa koperasi, terutama dari sisi:
-
Kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
-
Kepatuhan terhadap prinsip koperasi
-
Praktik peminjaman dan pengelolaan keuangan
Jika petugas menemukan keterlambatan RAT atau indikasi pelanggaran, DKUPP akan langsung memberikan pengawasan khusus dan tindakan lebih lanjut.
Peringatan Sudah Diberikan, Pilihan di Tangan Koperasi
DKUPP mengedepankan langkah mitigasi dan pembinaan agar koperasi dapat menjalankan fungsi dan prinsip dengan benar. Namun jika koperasi bersangkutan tak menunjukkan perbaikan, pembekuan izin akan pemkab berlakukan demi melindungi anggota dan mencegah kerugian.
“Sudah kami beri warning. Tapi semuanya kembali ke koperasi masing-masing, mau memperbaiki atau tidak,” tutupnya.
Kesimpulan
Dengan jumlah koperasi yang terus berkembang, Pemkab Probolinggo melalui DKUPP memastikan pengawasan tetap berjalan secara aktif dan progresif. Setiap koperasi diharapkan mematuhi prinsip dasar koperasi demi keberlangsungan dan kepercayaan anggota.