Media Berita Probolinggo – Program bantuan motor roda tiga untuk operasional Rukun Warga (RW) di Kota Probolinggo menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski bantuan ini berasal dari anggaran daerah (APBD), surat kepemilikan kendaraan justru diatasnamakan pribadi para penerima.
Program bertajuk “1 RW 1 Tossa” ini merupakan inisiatif Wali Kota Probolinggo, yang bertujuan meningkatkan mobilitas dan pelayanan masyarakat di tingkat RW. Namun, munculnya polemik terkait legalitas kepemilikan kendaraan berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan.
“Kalau kendaraan itu atas nama pribadi, bagaimana cara pengawasannya? Bisa saja dijual atau digadaikan karena STNK-nya bukan atas nama Pemkot,” tegas Sibro Malisi, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo.
DPRD Probolinggo Minta Transparansi dan Kejelasan Hukum
Senada dengan itu, Eko Purwanto, anggota Banggar DPRD lainnya, mempertanyakan mekanisme dan pertanggungjawaban penggunaan motor roda tiga. Ia menekankan bahwa kendaraan itu merupakan aset publik karena bersumber dari uang rakyat.
“Program ini berhasil direalisasikan melalui efisiensi anggaran. Artinya, seluruh pembiayaan bersumber dari APBD. Maka kendaraan itu mestinya dicatat sebagai milik pemerintah, bukan pribadi,” ujar Eko.
Motor Roda Tiga untuk RW di Probolinggo Diberi Atas Nama Pribadi, DPRD Angkat Suara
Menurut data dari Pemkot Probolinggo, sebanyak 29 RW telah menerima bantuan kendaraan roda tiga ini. Proses seleksi dilakukan melalui kompetisi atau lomba antar-RW, yang dinilai berdasarkan capaian dan program kerja RW tersebut.
Namun, status kendaraan sebagai “bantuan operasional RW” menjadi rancu ketika legalitasnya justru atas nama perorangan.
Motor Roda Tiga untuk 29 RW Probolinggo Dianggap Bermasalah, Ini Tanggapan DPRD
Polemik ini mengarah pada kekhawatiran serius soal akuntabilitas. DPRD menegaskan pentingnya peninjauan ulang dokumen dan prosedur administrasi penyerahan bantuan.
Baca Juga : Lahan Siap, Stan PKL di GOR A. Yani Kota Probolinggo Segera Dibangun
“Kami minta Pemkot menjelaskan secara terbuka bagaimana dasar hukum hibah ini. Jika bantuan operasional, semestinya kendaraan tetap milik negara, bukan pribadi,” tambah Sibro.
Kesimpulan
Program 1 RW 1 Tossa di Kota Probolinggo menjadi langkah positif dalam mendukung pelayanan masyarakat. Namun, kekeliruan administratif dalam pencatatan kepemilikan kendaraan harus segera diklarifikasi. DPRD mendesak agar Pemkot segera melakukan evaluasi demi menghindari potensi penyalahgunaan aset daerah.