
Media Berita Probolinggo — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan puluhan reklame yang melanggar aturan di sejumlah titik strategis kota. Penertiban yang berlangsung pada Rabu (2/7) ini menyasar empat ruas jalan utama, yakni Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Jalan Abdul Aziz, Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Panjaitan.
Satpol PP menurunkan dan mengamankan sebanyak 44 reklame dari berbagai jenis ke Markas Komando.
“Giat ini merupakan tindak lanjut dari deteksi dini tim lapangan. Kami mengamankan reklame yang tidak berizin atau melanggar ketentuan pemasangan,” jelas Budi Antono, anggota Satpol PP Kota Probolinggo.
Jenis Reklame yang Ditertibkan
Penertiban mencakup berbagai jenis media promosi, dengan rincian sebagai berikut:
-
12 banner promosi keramik
-
4 banner iklan rokok
-
14 banner pengumuman khitanan
-
2 banner rokok yang melintang di jalan
-
7 banner provider telekomunikasi
-
5 banner iklan perumahan
Semua reklame yang menggangu namun dapat diambil kembali oleh pemiliknya, asalkan menunjukkan bukti izin pemasangan yang sah. Selain itu, Satpol PP juga akan memberikan edukasi mengenai tata cara pemasangan reklame sesuai aturan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Tujuan Penertiban
Satpol PP melakukan penindakan berdasarkan Perwali Nomor 149 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Perda Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame.
“Reklame tidak boleh sembarangan dipasang. Selain wajib berizin, juga tidak boleh merusak lingkungan, seperti dipaku ke pohon atau melintang di jalan karena membahayakan pengguna jalan,” ujar Budi.
Selain aspek hukum, keberadaan reklame yang melanggar dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan lalu lintas, terutama jika dipasang terlalu rendah atau tidak pada tempatnya.
Baca Juga : Rumah Nenek 92 Tahun Tongas Probolinggo Kena lempar Bondet, Pelaku Tinggalkan Pesan Mengerikan Ini
Operasi Akan Berlanjut
Satpol PP memastikan bahwa penertiban tidak berhenti pada satu hari saja. Kegiatan serupa akan melanjutkan pada Kamis (3/7) dengan menyasar beberapa jalan lainnya seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan K.H. Hasan Genggong, Jalan Brantas, dan Jalan dr. Sutomo.
“Kami berkomitmen menjaga keindahan dan keselamatan kota. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap,” tegasnya.
Pemerintah Kota Probolinggo mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk semakin sadar akan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan, khususnya dalam pemasangan media promosi di ruang publik.