INFO RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
.jpg)
KPK mengungkap sederet fakta yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan, termasuk indikasi pemerasan yang disebut terkait rencana perjalanan ke luar negeri ke tiga negara.
1. OTT dan Penetapan Tersangka
Abdul Wahid aparat tangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait permintaan setoran dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
“KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka karena diduga menerima setoran dari bawahannya terkait proyek di Dinas PUPR-PKPP,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
2. Modus Setoran “Jatah Fee” dari Bawahan
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya permintaan setoran sebesar 2,5 hingga 5 persen dari anggaran proyek. Setoran itu kumpulkan melalui sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai wilayah.
Dana hasil pungutan tersebut diduga dikendalikan langsung oleh Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya.
Baca Juga : Modus ‘Jatah Preman’ di Kasus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid
3. Uang Tunai Rp1,6 Miliar
Dalam OTT dan penggeledahan, tim KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang: rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang tersebut aparat temukan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
4. Tekanan terhadap Bawahan
KPK mengungkap bahwa beberapa pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP terpaksa meminjam uang hingga menggadaikan sertifikat pribadi demi memenuhi permintaan setoran.
“Ada bawahan yang harus pinjam bank untuk setor ke atasan. Ini bentuk tekanan yang jelas melanggar etika dan hukum,” kata seorang penyidik KPK.
5. Dana untuk Pelesiran ke Tiga Negara
Sejumlah bukti menunjukkan bahwa sebagian dana setoran itu Ia gunakan untuk mendanai perjalanan pribadi ke luar negeri, termasuk rencana ke tiga negara di Asia dan Eropa.
KPK menilai motif pemerasan ini tidak hanya untuk memperkaya diri, tetapi juga membiayai gaya hidup mewah sang gubernur.
6. Rumah Disegel dan Status ASN Terancam
Setelah penetapan tersangka, rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan petugas segel sebagai bagian dari penggeledahan lanjutan. KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait status jabatannya sebagai kepala daerah.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Ali Fikri.
Kasus ini menjadi pukulan bagi integritas pemerintahan daerah dan memperlihatkan bagaimana relasi kuasa dapat berubah menjadi alat pemerasan. KPK menegaskan akan mendalami aliran dana, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang kini menarik perhatian publik tersebut.










