Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 3,5 M di Probolinggo: Dua Dipenjara, Satu Masih Buron

Media Berita Probolinggo – Kasus korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja di salah satu bank BUMN di Kota Probolinggo masih terus berlanjut. Meski dua tersangka mengakui bersalah dan telah mendapatkan hukuman penjara, satu tersangka lainnya, Riang Fauzi (36), masih buron. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo pun menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak awal proses hukum berlangsung.
Kejari Tetapkan Riang Fauzi sebagai DPO Nasional dalam Kasus Korupsi Rp 3,5 Miliar
Penyidik menduga Riang Fauzi terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 3,5 miliar bersama dua rekannya, Hendra Widianto dan Hafidz Hanafi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada Hendra dan memvonis Hafidz dengan hukuman 6 tahun. Sementara itu, aparat masih terus memburu Riang karena belum berhasil menangkapnya. Putusan terhadap Hendra dan Hafidz telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan terus memburu Riang agar bisa segera menjalani proses hukum sebagaimana mestinya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Tersangka Buron, Kejari Minta Dukungan Publik Temukan Riang Fauzi
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, menyatakan bahwa Riang Fauzi terus mengabaikan proses hukum sejak penyidikan telah mulai dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama. Ia juga terus mangkir dari panggilan jaksa, sementara aparat belum berhasil menemukan keberadaannya. Menyikapi kondisi ini, Kejari menetapkan Riang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Status DPO untuk Riang Fauzi sudah kami sebarkan ke seluruh wilayah Indonesia,” tegas Dodik pada Minggu, 22 Juni 2025. Langkah ini Langsung untuk mempercepat proses pencarian dan penangkapan demi menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang sedang kerjakan. Kejari juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.
Baca Juga : Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh
Kejaksaan Negeri menegaskan komitmennya untuk terus mengejar Riang Fauzi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Upaya pelacakan terhadap tersangka akan terus dilakukan tanpa henti hingga proses penangkapan berhasil dilakukan. “Kami tetap berkomitmen menegakkan hukum secara adil. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kasus penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
Kasus penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit bank milik negara ini menyita perhatian publik karena melibatkan praktik yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan Negeri menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara intensif dan mencari keberadaan terduga pelaku, Riang Fauzi. Guna mempercepat proses penegakan hukum, Kejari mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait lokasi Riang Fauzi untuk segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat.